BEKASI- Pendaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 baik tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi diharapkan untuk memiliki jaringan internet yang stabil.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah memberikan saran kepada para orang tua calon siswa sekolah yang nantinya akan melakukan proses pendaftaran PPDB Tahun 2022 baik tingkat SD dan SMP.
Dengan hal itu diingatkannya, dikarenakan pada tanggal 13 Juni hingga 30 Juni mendatang merupakan jadwal pra pendaftaran bagi siswa sekolah agar bisa meng-upload verifikasi berkas guna mendaftarkan data diri.
“Jadi gini itukan pra pendaftaran dibuka dari tanggal 13 hingga 30 Juni 2022 itukan nanti yang mengatur segala macam adalah tergantung dari kondisi jaringan internet. Sehingga diharapkan untuk memiliki jaringan internet yang stabil,” ucapnya, Sabtu (11/06/2022).
Ia menjelaskan, kestabilan internet tersebut dipintanya, diantaranya bukan tanpa sebab. Karna mengenai proses pendaftaran PPDB sendiri, kadang kala kerap mengalami kendala dibagian jaringan internet, ketika tengah menginput data diri ataupun berkas validasi.
“Jadi semuanya juga tergantung dari kestabilan jaringan internet yang ada, agar ketika melakukan proses pra pendaftaran bisa berjalan secara aman dan nyaman,” ujarnya
Inayatullah melanjutkan, sedangkan pada saat waktu pelaksanaan pra pendaftaran sendiri. Kata dia, pihaknya juga sudah menyertakan link website terhadap Calon peserta didik guna mendapatkan informasi PPDB Online melalui upload berkas pada situs : bekasi.siap-ppdb.com atau di ppdb.bekasikota.go.id
“Dengan dari website tersebut guna melakukan proses pendaftaran PPDB, Sekaligus upload berkas pendaftaran,” tuturnya.
BACA JUGA : Disdik Selesaikan Dugaan Kekerasan Guru Terhadap Murid
Sementara dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga sudah menyiapkan beberapa jalur persentase. Seperti untuk tingkat SD di Kota Bekasi, melalui pembagian jalur di masing-masing persentasenya yakni Zonasi Dalam Kota terdapat sebanyak 77 persen, Zonasi Luar Kota terdapat sebanyak 5 persen, Afirmasi terdapat sebanyak 15 persen, Kemudian Perpindahan Tugas Orang Tua murid/Wali terdapat sebanyak 3 persen.
Sedangkan pembagian di setiap jalur melalui masing-masing persentasenya bagi tingkat SMP yakni Jalur Zonasi terdapat sebanyak 50 persen, Afirmasi terdapat sebanyak 33 persen, Prestasi terdapat sebanyak 15 persen dan Perpindahan Tugas Orang Tua terdapat sebanyak 2 persen.