Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Diprediksi Jumlah Penduduk Baru Bertambah 10 Ribu

×

Diprediksi Jumlah Penduduk Baru Bertambah 10 Ribu

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memprediksi ada sebanyak sepuluh ribu penduduk baru di wilayahnya setelah Lebaran 2022.

“Prinsipnya sama dengan DKI Jakarta bahwa kami tidak bisa mencegah warga yang nantinya akan masuk ke Kota Bekasi. Karena kesempatan untuk tinggal dimanapun adalah hak warga negara sepanjang seluruh warga memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufik Hidayat, Selasa (10/058/2022).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Taufik mengatakan, prediksi ribuan penduduk tersebut diantaranya bukan tanpa sebab. Pada tahun lalu, kata dia, jumlah penduduk baru mencapai enam ribu jiwa.

“Jika melihat kedatangan tanpa pindah datang diproyeksikan mencapai dua kali lipat dari jumlah yang menggunakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau sekitar 10 ribu orang dan mengacu pada data pasca lebaran 2021 dimana ada warga yang masuk ke Kota Bekasi itu ada sekitar 6.225 orang dan diproyeksikan saat ini bisa bertambah, Karena mengingat pandemi Covid-19 sudah mulai melandai. Sehingga kesempatan untuk warga dari daerah mengadu nasib ke wilayah meningkat,” jelasnya.

BACA JUGA : https://bekasiguide.com/2021/06/17/mantap-inovasi-e-open-disdukcapil-kota-bekasi-masuk-top-15-finalis-kemenpan-rb/

Taufik mengimbau bagi pendatang baru melengkapi dokumen kependudukan.

“Kami saat ini justru harus mengingatkan bagi seluruh Warga yang tinggal di Kota Bekasi yang merasa belum melengkapi Dokumen Administrasi Kependudukan agar segera melengkapi dengan mengurus sendiri. Jangan menggunakan jasa calo melalui Aplikasi Online e-OPen yang produk pelayanannya di ambil di masing-masing Kecamatan se Kota Bekasi,” ujarnya

“Terutama bagi warga yang sudah numpang tinggal di Kota Bekasi melebihi waktu 1 tahun dipersilahkan untuk mengurus Proses Perpindahan Penduduk ke Kota Bekasi sebagaimana amanat dari UU tentang Administrasi Kependudukan,” tutupnya.

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.