BEKASI- Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhinato mengatakan jika Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak dihapus atau dihilangkan.
“Tidak dihapus, karena Kita masih sangat membutuhkan TKK,” Katanya saat berkunjung ke Kantor Rukun Jurnalis Bekasi (Rujuk), Kamis (28/4/2022).
Dirinya menuturkan jika Anggaran penggajian TKK di 2023 juga akan diperjuangkan. “Kita akan perjuangkan anggarannya. Tidak Kita pungkiri, Kota Bekasi masih membutuhkan TKK dalam melayani masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yakni menghapus status TKK. Mulai 2023 mendatang hanya ada dua jenis ASN , yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.