BEKASI- Fungsi Sekretariat DPRD Kota Bekasi yakni menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Selain itu Sekretariat DPRD Kota Bekasi menjadi jembatan komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif.
“Berkaitan dengan tugas Sekwan, secara administratif saya bertanggungjawab kepada pemerintah kota Bekasi dalam hal ini ditugaskan di DPRD Kota Bekasi untuk melayani 50 anggota Dewan, disamping atasan kedua saya secara teknis, yakni pimpinan Dewan,” jelas Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya, Jumat (29/04/2022).
Hanan mengungkapkan, dirinya terus berupaya agar sinergitas kedua lembaga yakni legislatif dan eksekutif dapat terjalin baik, demi tercapainya visi misi Kota Bekasi.
“Saya selaku Sekretaris Dewan bersama dengan aparatur dibawahnya berusaha mensukseskan sinergitas keduanya merupakan satu kekuatan yakni Pemerintahan,” bebernya.
Dalam menjalankan tugasnya, diakui Hanan, ada beberapa hal tidak bisa sama dari sisi penafsiran. “Apalagi ini Dewan berjumlah 50 orang, bisa saja satu persepsi namun berbeda penafsiran. Maka, disanalah peran dari Setwan untuk bisa menafsirkan dan menjabarkan apa yang diharuskan Pemerintah dan mana yang diinginkan DPRD,” terangnya.
BACA JUGA : Sekwan Terus Tingkatkan SAKIP di DPRD Kota Bekasi
Hanan mengatakan, untuk menjaga titik kebersamaan itu, maka diperlukan ceck and balance, untuk membuat bagaimana Eksekutif dan Legislatif berada dalam koridor positif demi Pemerintahan berwibawa untuk masyarakat.
Secara prinsip, selama menjabat, Hanan mengakui tidak ada persoalan. Meski demikian ia berusaha memaklumi dan memahami bila ada persoalan muncul.
“Terkait kualitas pelayanan Setwan, berusaha secara optimal untuk memberikan terbaik kepada seluruh elemen di Setwan, tidak hanya anggota DPRD tetapi juga seluruh staf, ” tandasnya.