Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EkbisKomunitas

Deni Ardini Sambut Ramadhan Tahun Ini dengan Gembira

×

Deni Ardini Sambut Ramadhan Tahun Ini dengan Gembira

Sebarkan artikel ini
Deni Ardini (Tokoh Pemuda Kota Bekasi)

BEKASI- Ketua Pelaksana Komite Ekonomi Kreatif Kota Bekasi, Deni Ardini mengajak para pengusaha pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk menyambut Ramadan dengan gembira dan penuh suka cita dengan menyiapkan inovasi produk untuk menyambut Lebaran.

“Sudah dua periode Ramadhan kita dalam masa pandemi, semoga pandemi tidak tiga periode sehingga para pengusaha pelaku ekraf dapat meraup untung di momen Ramadan kali ini,” ungkap pemilik usaha Oleh-Oleh Khas Betawi Mpok Nini, Jumat (01/04/2022).

Menurut Deni, Ramadan dan lebaran tahun ini akan akan berbeda dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah telah melonggarkan kegiatan masyarakat menyusul masifnya vaksinasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

baca juga : https://bekasiguide.com/2022/02/14/gedung-kreatif-center-kota-bekasi-segera-dimanfaatkan/

Terbaru, pemerintah menghapus aturan protokol kesehatan dalam perjalanan domestik baik darat, laut dan udara. Hal ini bisa dimanfaatkan pelaku ekraf terutama subsektor kuliner, fashion dan kriya untuk bangkit.

“Para pelaku ekraf bisa memulai strategi penjualan dengan membuat paket ramadan, parcel atau hampers idul fitri dan memaksimalkan pemasaran secara online sehingga menjangkau pasar yang diinginkan,” ungkap Deni.

baca juga : https://bekasiguide.com/2022/03/10/25-tahun-kota-bekasi-komite-ekraf-siap-wujudkan-bekasi-kota-kreatif/

Karena itu, ia menambahkan Ramadan dan lebaran tahun ini bisa dijadikan momen kebangkitan ekonomi kreatif di Kota Bekasi. Dengan begitu, usaha kecil bisa terus berkembang.

“Bisa menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga perekonomian pulih lagi,” kata Deni. (fiz)

Example 120x600
Ekbis

“Kami mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak memberikan pengakuan resmi kepada salah satu pihak yang berkonflik dan tidak hadir dalam pelantikan tanggal 25 Mei 2025 yang dinilai inkonstitusional serta menjalankan fungsi serta peran Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan,” ujar Jayeng Hadi selaku Koordinator Presidium Penyelamat Pemuda Kota Bekasi yang berasal dari OKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 24 April 2025.