BEKASI- Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya, meminta seluruh pihak memahami mekanisme dan regulasi yang ada terkait pergantian pimpinan dewan atau lembaga legislatif di daerah ini.
Setiap surat yang masuk ke DPRD, kata dia, seperti adanya usulan pergantian pimpinan lembaga dari partai politik pengusung, dapat dibacakan ketika rapat gabungan Komisi.
Kemudian menindaklanjuti surat itu tentu disampaikan kepada Ketua DPRD yang masih sah, selanjunya disikapi dengan sejumlah langkah serupa menjadi bahan pembahasan di Badan Musyarawarah (Bamus) DPRD. Diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) bertugas mengagendakan kegiatan DPRD. Biasanya, Banmus menyusun jadwal kegiatan dewan untuk satu bulan berikutnya.
“Semua agenda DPRD seperti kegiatan alat kelengkapan dan kegiatan DPRD secara keseluruhan disusun, dibahas dan diagendakan dalam Badan Musyawarah (Bamus),” papar Hanan, Jumat (01/04/2022).
Badan Musyawarah (Bamus) adalah alat kelengkapan DPRD, jadi tidak ada Bamus Fraksi. Jumlah anggota Bamus sebanyak 11 orang dengan diketuai oleh Pimpinan DPRD (Ketua DPRD), Wakil Ketua DPRD (wakil Bamus), anggota DPRD dari perwakilan fraksi dan Sekretaris DPRD (Sekwan), namun Sekwan merupakan sekretaris tapi bukan anggota.
Menanggapi adanya usulan pergantian pimpinan DPRD oleh DPD PKS Kota Bekasi yang termaktub dalam surat no. 168/KIAJ-24/1443, tertanggal 23 Februari 2022, perihal pergantian penugasan personil. Surat tersebut merupakan tindak lanjut surat keputusan yang diterbitkan DPP PKS yakni SK No: 191/SKEP/DPP-PKS tanggal: 10 Februari 2022 atau 9 Rajab 1443 H.
“Atas surat DPD PKS Kota Bekasi, kami juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kumham Provinsi Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat. Maka perlu dipahami dan dipatuhi mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” papar Hanan.
Disebutkan Hanan, jikalau ada perubahan terhadap pimpinan DPRD tentunya pertama partai politik (Parpol) yang bersangkutan (PKS) mengajukan surat ke DPRD, sehingga surat itu akan dibahas oleh Banmus, untuk menjadwalkan tahapan paripurna pemberhentian pimpinan DPRD. Setelah itu ada tahapan pimpinan DPRD menyurati gubernur melalui walikota dengan melengkapi sejumlah lampiran persyaratan yakni:
1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen dari bagian pemerintah/otda kab/kota (Asisten Bidang Pemerintahan),
2. Fotokopi keputusan gubernur tentang peresmian pengangkatan yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD Kab/Kota,
3. Fotokopi berita acara pengucapan sumpah/janji yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD kab/kota,
4. Keputusan DPP partai politik tentang usulan pemberhentian yang bersangkutam sebagai pimpinan DPRD Kab/Kota,
5. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyataakan tidak adanya gugatan terhadap keputusan DPP partai politik (dalam hal tidak ada gugutan),
6. Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam hal adanya gugatan terhadap keputusan DPP Parpol),
7. Risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD kab/kota dalam rangka pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD kab/kota,
8. Keputusan DPRD kab/kota tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD kab/kota,
9. Surat pimpinan DPRD kab/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota,
10. Surat Bupati /Walikota kepada Gubernur.
Hanan menambahkan tindaklanjutnya adalah paripurna pemberhentian pimpinan DPRD yang lama sekaligus pengangkatan pimpinan DPRD yang baru dari parpol yang sama. Selanjutnya juga harus melengkapi persyaratan antara lain:
1.Surat Keterangan keaslian dokumen dari bagian pemerintahan/otda kab/kota (asisten bidang pemerintahan),
2. Fotokopi Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian pimpinan DPRD kab/kota sebelumnya,
3. Surat usulan pimpinan parpol (tingkat pusat),
4. Risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD kab/kota dalam rangka pengangkatan pimpinan DPRD Kab/Kota,
5. Keputusan DPRD kab/kota tentang pengangkatan pimpinan DPRD Kab/Kota,
6. Surat pimpinan DPRD kab/kota kepada Gubernur melalui bupati/walikota, dan
7. Surat Bupati/Walikota kepada Gubernur.
Hanan berharap semua pihak seperti halnya Partai Politik dapat memahami mekanisme dan mengikuti proses yang ada.
“Pergantian Ketua DPRD dan anggota dewan adalah hak setiap partai politik. Setwan hanya memfasilitasi administrasi sesuai peraturan. Pergantian pimpinan ini pun sesuai dengan ketentuan. Jadi semua ada tahapannya,” pungkas Hanan.