Metropolitan

Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta

Ilustrasi

KABUPATEN BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan menolerir pembuang sampah sembarangan lagi. Bila kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarangan maka akan diberikan denda sebesar Rp 50 juta.
Selain denda, pembuang sampah sembarangan juga akan dijerat dengan sanksi tegas berupa tindak pidana kurungan enam bulan.

Ketegasan pemerintah setempat setelah banyaknya pembuang sampah sembarangan yang terekam video amatir dan menjadi viral di jagad media sosial.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Agar tidak terulang dan membuat jera pembuang sampah, sesuai aturan dendanya Rp 50 juta,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, Rabu (28/4/2021).

Saat ini, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat tentang pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

Surat Edaran itu dikeluarkan, sehubungan dengan maraknya pembuangan sampah rumah tangga dan sampah liar yang ditemukan diberbagai lokasi di Kabupaten Bekasi.

Sehingga mengganggu estetika lingkungan yang menjadi kumuh dan kotor. Untuk itu, aturan ini agar masyarakat lebih taat dan peduli lagi pada lingkungan.

Atas SE itu, dihimbau kepada masyarakat supaya lebih tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk berkoordinasi dengan pihak UPTD persampahan yang berada di setiap wilayah masing masing.

Dalam penindakannya pembuang sampah sembarangan dituang pada Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Di Perda itu diaturan segala aspek terkait ketertiban umum, termasuk kebersihkan lingkungan dari sampah. Tindakan mulai dari teguran dan pidana penjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Oleh sebab itu, pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini, Peno berharap menjadi salah satu langkah awal untuk membersihkan lingkungan yang berangkat dari hati setiap insan. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kebersihan itu bagian dari ajaran agama, tentu ini harus ditarapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Untuk diketahui, wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan Sukawangi masih sering ditemukan ada oknum yang memanfaatkan lahan pengairan untuk membuang sampah sembarangan dan tempat pembuangan sampah ilegal. Untuk itu, pemerintah setempat akan menertibkanya.

Metropolitan

Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari gerakan keagamaan, tabur bunga untuk mengenang para pahlawan, hingga peresmian sejumlah infrastruktur.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan rangkaian kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengingat kembali perjuangan para pendahulu sekaligus memotivasi masyarakat dalam membangun kota.
“Ini adalah rangkaian peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi. Kemarin ada gerakan mengenal Al-Qur’an, gerakan cinta Al-Qur’an melalui kegiatan menulis dan membaca Al-Qur’an, kemudian juga tabur bunga untuk mengenang para pahlawan,” ujar Tri.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa generasi saat ini merupakan pewaris kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan.
Selain itu, dalam momentum HUT Kota Bekasi tahun ini, pemerintah juga meresmikan sejumlah fasilitas serta membuka akses jalan yang dinilai menjadi salah satu urat nadi mobilitas warga.
“Hari ini kita juga mempersembahkan satu jalan yang menjadi urat nadi Kota Bekasi, yaitu Jalan Swatantra yang sudah dibuka. Ini merupakan kerja keras yang dipercepat untuk dipersembahkan pada peringatan HUT Kota Bekasi,” katanya.
Tri juga menegaskan bahwa usia ke-29 tahun menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah, termasuk dalam satu tahun terakhir masa kepemimpinannya.
Menurutnya, pembangunan Kota Bekasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Tentu sudah banyak capaian yang diraih, tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Ini hanya bisa dilakukan jika masyarakat bersatu, bergotong royong, dan peduli terhadap pembangunan kota,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan penghormatan kepada salah satu tokoh pejuang daerah, yakni M.H. Subuan. Penghormatan dilakukan dengan penempatan helm pahlawan serta penyediaan infografis sejarah di area Alun-Alun Kota Bekasi agar masyarakat dapat mengenal perjuangan tokoh tersebut.
Tri berharap momentum HUT ke-29 Kota Bekasi dapat memperkuat semangat kebersamaan masyarakat dalam melanjutkan pembangunan kota ke depan.
“Pemerintah hanya menggelorakan semangatnya, tetapi pada dasarnya masyarakatlah yang menjadi pelaku utama pembangunan. Karena itu, kebersamaan dan gotong royong menjadi kunci kemajuan Kota Bekasi,” tutupnya.

Exit mobile version