BEKASI- Proses keberlangsungan pemerintahan daerah di Kota Bekasi terancam tidak berjalan dengan baik. Pemerintah daerah yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terdiri dari eksekutif yang diwakili Wali Kota Bekasi dan jajarannya serta Legislatif melalui lembaga DPRD Kota Bekasi harus bekerja bersama untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi penyebab tidak berjalannya pemerintah daerah dikarenakan sampai saat ini proses penetapan Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi belum juga ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Terkait hal ini Anggota DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mempertanyakan keseriusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang sampai saat ini belum di tanda tanganinya Surat Permohonan Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi yang defenitif.
“DPRD Kota Bekasi sejogyanya menjadwalkan rapat paripurna pelantikan pimpinan DPRD hari kamis (26/9/19) ini,” ucap Sardi.
“Namun sampai hari ini surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat tak kunjung sampai di Kota Bekasi, sedangkan kegiatan2 pemerintahan daerah banyak terhambat terkait kewenangan DPRD,”tambahnya.
Padahal pimpinan DPRD definitif, kata Sardi sangat dinanti agar roda pemerintahan secara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara bersama-sama antara DPRD dengan Eksekutif (Wali Kota).
Imbasnya pembahasan APBD Kota Bekasi, menurutnya jadi terhambat dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan strategis dikarenakan pimpinan dewan belum definitif.
“Saya dapat info surat pengajuan dari DPRD Kota Bekasi belum sampi ke meja gubernur ini tandanya pelantikan pimpinan dprd definitif bisa molor,” tukasnya. “Dan memolorkan sejumlah agenda2 penting di DPRD,” timpalnya lagi.
Pria berkacamata yang berlatarbelakang pendidikan ini pun meminta agar Ridwan Kamil agar segera menandatangi Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kota Bekasi 2019 – 2024. Padahal berkaca dari daerah lain proses penandatangan SK pimpinan DPRD Kota dan Kabupaten di Jawa Barat sudah ditanda tangani
“Anggota DPRD Kota Bekasi minta bapak Gubernur segera menanatangi SK pimpinan DPRD, agar proses kebijakan-kebijakan strategis tidak terhambat dan demi kepentingan masyarakat kota bekasi,”pintanya.
Sekadar informasi, kinerja DPRD Kota Bekasi dikatakan belum maksimal paska dilantik satu bulan lalu pada tanggal 26 Agustus 2019, sampai saat ini kinerja DPRD belum maksimal karena belum memilili pimpinan DPRD Defenitif serta belum adanya Alat Kelengkapan DPRD Kota Bekasi. Adanya Ketua DPRD sementara hanya untuk memfasilitasi terbwntuknya pimpinan DPRD defenitif.
“Ketua dewan sementara itu tidak memiliki kewenangan strategis, jadi untuk berjalannya roda pemerintahan yang efektif harus segera ditandatangani SK pimpinan dewan defenitif,” pungkas Sardi. (TIM/ADV)