JAKARTA- Menganggap ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), ratusan warga Kampung Pilar yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) gruduk kantor KOMNAS HAM pada Kamis (29/08/2019) guna meminta perlindungan atas persengketaan lahan yang melibatkan warga Kampung Pilar.
FOWAPTI mengaggap putusan Pengadilan Negeri Bekasi merenggut hak asasi mereka sebagai manusia. Padahal menurutnya dalam melakukan Eksekusi haruslah memberikan sosialisasi atau memberi tahukan kepada masyarakat yang terkena penggusuran
“Putusan Nomor : 234/Pdt.G/2011/PN.Bks sarat akan pelanggaran hak asasi. Harusnya, sebelum mengeluarkan putusan, pengadilan melihat dulu secara faktual di lapangan bagaimana. Tidak semena-mena,” ujarnya Maskuri, Ketua FOWAPTI kepada awak media saat ditemui di gedung KOMNAS HAM, Kamis (29/08).
Maka dari itu, lanjut Maskuri, hari ini warga Pilar mendatangi KOMNAS HAM guna meminta perlindungan. “Makanya kami datang ke KOMNAS HAM guna untuk meminta perlindungan atas apa yg kami alami,” lanjut dia.
Sekadar informasi, sekira pukul 10.55 WIB perwakilan FOWAPTI diterima oleh sekretariat KOMNAS HAM, sedangkan masa aksi melakukan istighosah di depan gerbang KOMNAS HAM. (Man)