BEKASI- Dua Pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dibekuk tim Opsnal Unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten pada 8 dan 18 Agustus lalu. Dari 2 pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 Kilogram dan 681 gram sabu.
“Mereka diamankan di dua tempat berbeda. Berawal N Alias H yang sedang berada di kampung Mekarsari, kecamatan Tambun Selatan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu yang diselipkan disaku baju,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kabupaten AKBP Lutfi Sulistiawan kepada awak media, Kamis (29/8/2019).
Menurut Lutfi, setelah mengamankan N (35) dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu berat Brutto 10 Gram kemudian dikembangkan. Polisi akhirnya berhasil menangkap P alias L (45).
“Ketika menangkap P diamankan BB 14 kg Ganja dan 10 Plastik klip bening narkotika jenis Sabu di kantong plastik warna merah dengan berat 681 gram,” ungkap dia.
Sekadar informasi, tersangka terjerat Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman Maksimal Hukuman Mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Denda Sebesar Rp10 Miliyar. (Lis)