Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba

×

Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkotika yang di amankan Polisi. (Poto:Lis)

BEKASI- Dua Pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dibekuk tim Opsnal Unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten pada 8 dan 18 Agustus lalu. Dari 2 pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 Kilogram dan 681 gram sabu.

“Mereka diamankan di dua tempat berbeda. Berawal N Alias H yang sedang berada di kampung Mekarsari,  kecamatan Tambun Selatan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu yang diselipkan disaku baju,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kabupaten AKBP Lutfi Sulistiawan kepada awak media, Kamis (29/8/2019).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut Lutfi, setelah mengamankan N (35) dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu berat Brutto 10 Gram kemudian dikembangkan. Polisi akhirnya berhasil menangkap P alias L (45).

“Ketika menangkap P diamankan BB 14 kg Ganja dan 10 Plastik klip bening narkotika jenis Sabu di kantong plastik warna merah dengan berat 681 gram,” ungkap dia.

Sekadar informasi, tersangka terjerat Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman Maksimal Hukuman Mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Denda Sebesar Rp10 Miliyar. (Lis)

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.