Politik

Legislatif Kota Bekasi Dilantik, 58 Persen Dewan Baru

50 Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019 - 2024 resmi di ambil sumpah jabatan, Senin (26/08) di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

BEKASI- Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Wayan Karya menyumpah 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 pada Senin (26/08) di Gedung DPRD Kota Bekasi. Sumpah jabatan sekaligus tanda resmi dilantiknya 50 Anggota DPRD Kota Bekasi.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Muhamad Ridwan menuturkan dari 50 anggota dewan itu, 58 persennya merupakan wajah baru.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dari 50 kursi itu 29 orang atau 58 persennya adalah anggota baru, sedangkan anggota dewan petahana sebanyak 21 orang atau 42 persen,” kata dia kepada bekasiguide.com, Senin (26/08).

Ridwan menambahkan jika mulai hari ini mereka resmi menduduki kusri legislatif.

“Besok sudah mulai bisa bekerja. Mereka akan ada pembekalan nanti. Baik dari masing-masing partai maupun lembaga DPRD,” jelasnya

Ridwan mengatakan jika lembaganya masih melakukan penyusunan struktur ketua dan pimpinan DPRD Kota Bekasi.

“Kami masih menunggu juga dari partai rekomendasi yang diberikan. Untuk ketua dan pimpinan,” ujar dia.

Hanya saja, yang pasti Ketua DPRD akan diisi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara untuk pimpinan diisi oleh PDI Perjuangan, Golkar dan Gerindra.

“PKS 12 kursi sama dengan PDI Perjuangan 12 kursi. Namun, untuk jumlah suara PKS lebih tinggi,” jelas Ridwan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan jika akan menjalin hubungan yang baik dengan lembaga DPRD periode 2019-2024.

“Komunikasi akan kita eratkan untuk mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang cerdas, maju, kreatif, sejahtera san ihsan,” singkat Rahmat. (Man/ADV)

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Exit mobile version