BEKASI- Dua dari tiga pelaku perampokan nasabah Bank berhasil dibekuk anggota Polsek Cikarang Selatan pada Rabu (07/08) lalu. Satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Zatulo Harefa mengungkapkan, Ketiga pelaku yaitu M (28), FS dan GRY. Para pelaku sebelum melancarkan aksi terlebih dahulu mengintai target incarannya di salah satu Bank. Dan di hari kejadian, IH (22) karyawan toko susu menjadi korban yang saat itu usai melakukan penukaran uang.
“Korban membawa uang Rp7 juta ditukarkan jadi pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu dan Rp20 ribu untuk keperluan transaksi di toko,” terangnya kepada awak media pada Selasa (20/08).
Berdasar keterangan, kata Dona, ketiga pelaku membuntuti korban dengan mengendarai dua sepeda motor mulai dari Bank sampai di toko susu dimana ia bekerja. Korban diketahui menaruh uang di bawah jok motor. Setelah korban turun dari motor dan membuka toko, dua pelaku mencongkel jok motor milik korban.
“Korban melihat dua pelaku sedang mencongkel jok motornya, spontan teriak. Dan, teriakannya di dengar warga. Lalu para pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor sehingga terjadi tarik-menarik hingga dua pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap. Pelaku GRY berhasil meloloskan diri,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan yang saat itu berada di lokasi kejadian lalu mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Mapolsek guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami himbau kepada masyarakat agar selalu waspada, berhati-hati dan apabila masyarakat hendak mengambil uang dalam jumlah besar, dapat meminta pengawalan petugas,” ujar Dona.
“Para pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali,” imbuh Dona.
Sementara, salah satu pelaku (M) mengakui nekad melakukan perbuatan tersebut lantaran masih memiliki hutang usai melangsungkan penikahan dan harus segera melunasinya.
“Masih ada hutang Rp8 juta. Kami nggak ada koordinasi sama orang di bank,” katanya saat di giring petugas kembali ke ruang tahanan.
Sekadar informasi, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lis)