Politik

DPRD Persoalkan Dewan Pengawas RSUD

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi. (Poto:istimewa).

BEKASI TIMUR- Soal adanya dugaan pelanggaran Walikota Bekasi, Rahmat Effendi terhadap Permenkes dan Perwal dengan menjadikan mantan narapidana sebagai Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi, Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Irman Firmansyah angkat bicara.

Irman menegaskan, jika dalam pengangkatan Dewan Pengawas harus bersih dari kasus hukum, berarti Walikota Bekasi telah melanggar aturan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kalau di Permenkes dan di Perwal sudah ada aturannya untuk tidak menjadikan mantan narapidana sebagai dewan pengawas, berarti Walikota Bekasi melanggar aturannya sendiri,” tegasnya kepada awak media pada Sabtu (13/05).

Irman pun menyesali sikap Walikota Bekasi yang melanggar aturannya sendiri. Untuk itu dia berharap agar Walikota bisa segera meluruskan permasalahan tersebut. “Walikota harus diluruskan. Dan hal tersebut juga harus diluruskan,” singkatnya.

Irman melanjutkan, dengan menempatkan mantan narapidana menjadi dewan pengawas RSUD, selain menabrak aturan, juga merupakan langkah yang sangat kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi saat ini.

“Bagaimana tidak, potret mantan napi korupsi yang dipromosikan untuk menduduki jabatan penting sesungguhnya membongkar fakta bahwa kini para pemangku kepentingan di tingkat daerah sangat tidak mendukung pemberantasan korupsi,” katanya.

Pasalnya kata dia, sudah sejak lama pemerintah mendengungkan pemberantasan KKN menjadi musuh bersama. “Harus mengkaji ulang atau ada evaluasi, terhadap penempatan badan pengawas RSUD,” tegasnya.

Diberitakan banyak media, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dinilai melanggar Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 10 Poin B yang menyatakan bahwa Dewan Pengawas harus tidak pernah dihukum karena tindak pidana.

Selain itu, melanggar Perwal Nomor 35 Tahun 2015, Bab III Pasal 8 Ayat 4 Poin B yang berisikan bahwa Dewan Pengawas harus orang yang tidak pernah dihukum lantaran melakukan tindak pidana yang merugikan daerah.

Menanggapi penilaian terkait adanya pelanggaran Permenkes dan Perwal soal pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi, Walikota Bekasi Rahmat Effendi membantah hal tersebut.

Bahkan, pria yang akrab disapa Pepen ini justru mempertanyakan peraturan mana yang dilanggarnya dalam pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi.

“Aturan mana yang dilanggar ? Coba dijelaskan Permenkes nomor berapa. Yang objektif,” katanya.

Terkait mantan narapidana kasus korupsi, Tjandra Utama yang diangkat menjadi Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi dan dinilai melanggar Aturan Permenkes dan Perwal, Pepen juga membantah hal tersebut.

“Dia (Tjandra Utama) ‘kan sudah menjalani proses hukum, dan ilmunya masih ada, jika bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak, kenapa tidak?” Ujarnya.

Diketahui, Tjandra Utama Effendy
Merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi, pada tahun 2010, Tjandra Utama Effendy, mendapat hukuman tiga tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap pejabat BPK Wilayah Jawa Barat sebesar Rp 400 juta. (BK)

Politik

“Dalam bursa calon ketua DPD, saya memang telah mendapat dukungan dari teman-teman cabang dan para senior PAN. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Pak Fathur. Beliau secara pribadi mendukung saya untuk maju sebagai calon ketua,” ujar Lukman Hakim kepada awak media termasuk bekasiguide.com usai menghadiri buka puasa bersama DPD PAN Kota Bekasi di Hotel Merapi Merbabu pada Minggu, 16 Maret 2025 malam.

Exit mobile version