BEKASI SELATAN– Kanwil DJP Jabar II telah mengajukan usulan penyanderaan pada awal tahun 2017 terhadap 15 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp62,6 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Adjat Djatmika mengatakan, dengan pembatalan penyanderan terhadap dua penunggak wajib pajak (WP), artinya masih tersisa 13 penunggak pajak lagi yang dalam proses persetujuan Menteri Keuangan RI dengan total tunggakan pajak Rp27,1 miliar.
”Saya menghimbau agar penunggak pajak yang sudah diusulkan tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya sehingga tindakan paksa badan tidak dilaksanakan,” katanya kepada awak media pada Kamis (09/03).
Penunggak pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. “Keuntungan yang diperoleh dengan memanfaatkan progran Amnesti Pajak, penunggak pajak cukup membayar pokok pajak sedangkan sanksi administrasi berupa denda dab bunga akan di hapuskan,” imbuhnya.
Ditjen pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila wajib pajak memenuhi kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang ke kantor Pelayanan Pajak terdekat. (BG)