BEKASI TIMUR- Anggota DPRD Kota Bekasi, Mohamad Dian hingga saat ini belum juga mengembalikan mobil operasional Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi. Selain itu, Dian juga tidak pernah masuk kantor. Akibat ulahnya tersebut, Dian segera dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi.
Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Sudirman mengatakan akan memanggil Mohamad Dian pada senin (21/02) nanti. “Senin kita akan panggil meminta penjelasan, sekaligus teguran,” kata Sudirman kepada BG, Kamis (16/02).
Namun untuk sangsi, Kata Sudirman, BK tidak memiliki kebijakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada partai Gerindra tempat bernaung Mohamad Dian. “Kita hanya memberikan tegoran, soal sangsi itu urusan partai,” Ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Irman Firmansyah mengaku jika sulit melakukan komunikasi dengan Mohamad Dian. Semenjak diturunkan jabatan menjadi anggota biasa, Dian tidak pernah muncul baik di DPRD dan agenda partai.
“Di beberapa agenda partai gerindra saja dia tidak pernah nongol, nomor HPnya juga tidak aktif,” tutur pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi ini.
Dirinya menuturkan tingkah laku, M Dian sudah dilaporkan ke DPP Gerindra, sehingga DPC tinggal menunggu keputusan DPP.” Kita sudah serahkan ke DPP, ” ungkapnya.
Irman berharap ada itikad baik dari Mohamad Dian untuk mengembalikn mobil operasional pimpinan DPRD yang sudah bukan haknya. “Seharusnya ada itikad baik dan komunikasi, tapi nyatanya tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Dari informasi yang didapat, sejak mendapat sangsi dan diturunkan jabatannya dari Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi menjadi anggota biasa, Mohamad Dian tidak pernah terlihat batang hidungnya. Bahkan, sulit dikomunikasi.
Hingga berita ini diturunkan, Mohamad Dian sulit dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait mobil operasional dan ketidakhadiran ke kantor DPRD Kota Bekasi. (BG)