Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sebelum perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah. Demikian dikatakan Sudarsono selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.
“Maping Anggaran sudah tersedia, sesuai amanat aturan dan sekarang masih proses di TAPD, ” balasnya singkat dikutip bekasiguide.com pada Sabtu 23 Maret 2024.
Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan Pemerintah Kota Bekasi, harus memastikan pemberian THR kepada TKK Kota Bekasi.
“Selaku anggota Badan Anggaran, apabila aturan memberikan peluang untuk di berikan, hukumnya wajib untuk mengalokasikan anggaran THR bagi TKK, saya selaku anggota fraksi PDI Perjuangan dan yang lainnya pasti akan memperjuangkan juga,” ujarnya.
Nuryadi Darmawan juga menandaskan, bahwa selain sebagai anggota banggar, memperjuangkan THR salah satunya saat ini, juga menjadi perhatian fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bekasi.
”Situasi ekonomi, sekarang sudah relatif membaik, artinya seluruh pegawai juga, khusunya TKK juga secara ekonomi harus membaik juga,” Ujar Nuryadi Darmawan yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi.