Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Aktor Laga Sandy Permana Tewas Jadi Korban Penusukan di Cibarusah

×

Aktor Laga Sandy Permana Tewas Jadi Korban Penusukan di Cibarusah

Sebarkan artikel ini

Aktor laga, Sandy Permana (46) meninggal dunia usai jadi korban penusukan di Perumahan TNI/Polri, RT05 RW08 Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu 12 Januari 2025.

Ketua RT, Sudarmaji mengatakan kejadian bermula saat korban tengah mengendarai sepeda listrik menuju rumahnya. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku lalu langsung ditikam menggunakan senjata tajam

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ada warga dari RT lain yang mengetahui kejadian itu (penikaman), korban dan pelaku saling mengenal,” katanya dikutip Bekasiguide.com, Minggu 12 Januari 2025.

Ia menduga, bahwa pelaku mempunyai dendam pribadi terhadap korban. Lantaran, sebelumnya pelaku dan korban pernah terlibat perdebatan.

“Kita ada kegiatan lingkungan, rapat warga, di situ terjadi perdebatan, dan dari perdebatan itu membuat korban tidak senang dan berencana memberikan somasi kepada tersangka, dugaan dendam pribadi,” ungkapnya.

Usai ditusuk, korban langsung menghampiri rumah warga yang berprofesi sebagai perawat untuk meminta bantuan. Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami luka tusukan di badan, pipi, kepala dan lehernya.

“Infonya (korban ditikam) di badan samping, pipi, kepala atau di leher, tiga titik katanya,” ucapnya.

Nahas, nyawa korban tidak bisa tertolong walaupun warga sudah berusaha mengevakuasi ke rumah sakit. Korban pun dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke Rumah Sakit.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.