Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan 350 Pedagang Yang Jualan di Jalan Muhammad Yamin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menertibkan sekitar 350 pedagang yang berjualan di Jalan Muhammad Yamin, Kota Bekasi, Kamis 27 Agustus 2026.
Kasatpol PP Kota Bekasi Nesan Sujana mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi Jalan Muhammad Yamin sebagai akses transportasi masyarakat.
“Jalan Muhammad Yamin fungsinya sebagai akses transportasi bagi masyarakat. Namun, selama bertahun-tahun jalan tersebut digunakan untuk berdagang sehingga akses transportasinya menjadi tidak berfungsi,” kata Nesan dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 Agustus 2026.
Nesan menegaskan, mulai 27 Agustus 2026 tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas perdagangan di atas Jalan Muhammad Yamin, termasuk di bahu jalan dan pedestrian Jalan Insinyur Haji Juanda.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang telah disediakan dan tidak melanggar aturan.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tetapi jangan berdagang di tempat yang dilarang. Pedagang bisa kita arahkan ke rooftop maupun lahan-lahan yang sudah disediakan,” ujarnya.
Para pedagang akan diarahkan untuk berjualan di area dalam, mulai dari rooftop, basement, hingga lantai dasar. Pemerintah juga akan mengarahkan pembeli agar beraktivitas di area tersebut.
“Jadi, bukan hanya di rooftop. Pedagang di Blok 2 juga harus masuk semua ke dalam,” katanya.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada para pedagang.
Nesan menambahkan, pengawasan pascapenertiban akan dilakukan selama dua minggu. Penertiban dan pembinaan juga akan terus dilakukan untuk memastikan Jalan Muhammad Yamin tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan.
Nantinya, Jalan Muhammad Yamin akan diperbaiki dan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai akses transportasi masyarakat.








