Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Diungkap Tetangga, Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi Dikenal Suka Siksa Istri

×

Diungkap Tetangga, Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi Dikenal Suka Siksa Istri

Sebarkan artikel ini
Tersangka Didik Setiawan (61) pelaku pembunuhan Bocah Perempuan di Bantargebang diamankan Pores Metro Bekasi Kota.

Keseharian pelaku pembunuhan sekaligus pelecehan anak perempuan berinisial GH (9) di Kampung Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi terkuak.

Tetangga pelaku, Umah menceritakan bahwa Didik Setiawan (61) dulu sempat tinggal bersama istri dan juga anaknya selama beberapa tahun. Namun, saat ini istri dan anaknya itu pergi entah kemana.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dulu sempet tinggal sama istri dan anak, terus anaknya kabur emaknya kabur terus dia tinggal sendirian,” kata dia pada Selasa 04 Juni 2024.

Baca juga : Bocah di Bantargebang Tewas Terbungkus Karung, Diduga Dibunuh Tetangga Sendiri

Baca juga : Sosok GH, Bocah Yang Dibunuh dan Dimasukan Karung di Bantargebang, Dikenal Anak Penurut

Selama tinggal di rumah itu, pelaku dikenal sering menyiksa istrinya. Bahkan, istri pelaku juga pernah meminta tolong kepada tetangga karena mengaku dianiaya oleh pelaku.

“Main bunuh sih dia kalau berantem rumah tangga, sering pernah sampai ngancem istrinya mau dibunuh, tetangga juga sampe misahin karena Istrinya minta tolong,” ungkapnya.

Baca juga : Kronologi Tewasnya Bocah Perempuan Dalam Karung, Korban Sempat Dicabuli 2 Kali

Baca juga : Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Bocah di Bantargebang

Warga pun mengaku, bahwa Didik jarang keluar rumah untuk bersosialisasi dengan tetangga.

” Enggak pernah, enggak pernah keluar di dalem terus, rumahnya aja depannya gak pake lampu kayak rumah kosong,” ungkapnya.

Kini, pelaku bernama Didik Setiawan telah dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.