Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Diungkap Tetangga, Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi Dikenal Suka Siksa Istri

×

Diungkap Tetangga, Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi Dikenal Suka Siksa Istri

Sebarkan artikel ini
Tersangka Didik Setiawan (61) pelaku pembunuhan Bocah Perempuan di Bantargebang diamankan Pores Metro Bekasi Kota.

Keseharian pelaku pembunuhan sekaligus pelecehan anak perempuan berinisial GH (9) di Kampung Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi terkuak.

Tetangga pelaku, Umah menceritakan bahwa Didik Setiawan (61) dulu sempat tinggal bersama istri dan juga anaknya selama beberapa tahun. Namun, saat ini istri dan anaknya itu pergi entah kemana.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dulu sempet tinggal sama istri dan anak, terus anaknya kabur emaknya kabur terus dia tinggal sendirian,” kata dia pada Selasa 04 Juni 2024.

Baca juga : Bocah di Bantargebang Tewas Terbungkus Karung, Diduga Dibunuh Tetangga Sendiri

Baca juga : Sosok GH, Bocah Yang Dibunuh dan Dimasukan Karung di Bantargebang, Dikenal Anak Penurut

Selama tinggal di rumah itu, pelaku dikenal sering menyiksa istrinya. Bahkan, istri pelaku juga pernah meminta tolong kepada tetangga karena mengaku dianiaya oleh pelaku.

“Main bunuh sih dia kalau berantem rumah tangga, sering pernah sampai ngancem istrinya mau dibunuh, tetangga juga sampe misahin karena Istrinya minta tolong,” ungkapnya.

Baca juga : Kronologi Tewasnya Bocah Perempuan Dalam Karung, Korban Sempat Dicabuli 2 Kali

Baca juga : Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Bocah di Bantargebang

Warga pun mengaku, bahwa Didik jarang keluar rumah untuk bersosialisasi dengan tetangga.

” Enggak pernah, enggak pernah keluar di dalem terus, rumahnya aja depannya gak pake lampu kayak rumah kosong,” ungkapnya.

Kini, pelaku bernama Didik Setiawan telah dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Terlihat bahwa dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian bahwa benar motor korban telah dicuri oleh seorang perempuan di TKP dan pada saat itu berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian terlihat adanya 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil rekaman CCTV bahwa seorang pelaku perempuan yang mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Sukadi kepada media pada Senin, 21 April 2025.

Peristiwa

“Kami sudah lakukan pengecekan di seluruh jaringan, hasilnya tidak ditemukan adanya kebocoran. Berdasarkan pantauan tim PGN bersama masyarakat sekitar, bau yang sebelumnya sempat diduga berasal dari bau gas, saat ini sudah tidak tercium,” ujarnya dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 19 April 2025.