Keseharian pelaku pembunuhan sekaligus pelecehan anak perempuan berinisial GH (9) di Kampung Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi terkuak.
Tetangga pelaku, Umah menceritakan bahwa Didik Setiawan (61) dulu sempat tinggal bersama istri dan juga anaknya selama beberapa tahun. Namun, saat ini istri dan anaknya itu pergi entah kemana.
“Dulu sempet tinggal sama istri dan anak, terus anaknya kabur emaknya kabur terus dia tinggal sendirian,” kata dia pada Selasa 04 Juni 2024.
Baca juga : Bocah di Bantargebang Tewas Terbungkus Karung, Diduga Dibunuh Tetangga Sendiri
Baca juga : Sosok GH, Bocah Yang Dibunuh dan Dimasukan Karung di Bantargebang, Dikenal Anak Penurut
Selama tinggal di rumah itu, pelaku dikenal sering menyiksa istrinya. Bahkan, istri pelaku juga pernah meminta tolong kepada tetangga karena mengaku dianiaya oleh pelaku.
“Main bunuh sih dia kalau berantem rumah tangga, sering pernah sampai ngancem istrinya mau dibunuh, tetangga juga sampe misahin karena Istrinya minta tolong,” ungkapnya.
Baca juga : Kronologi Tewasnya Bocah Perempuan Dalam Karung, Korban Sempat Dicabuli 2 Kali
Baca juga : Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Bocah di Bantargebang
Warga pun mengaku, bahwa Didik jarang keluar rumah untuk bersosialisasi dengan tetangga.
” Enggak pernah, enggak pernah keluar di dalem terus, rumahnya aja depannya gak pake lampu kayak rumah kosong,” ungkapnya.
Kini, pelaku bernama Didik Setiawan telah dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun.