Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Sosok GH, Bocah Yang Dibunuh dan Dimasukan Karung di Bantargebang, Dikenal Anak Penurut

×

Sosok GH, Bocah Yang Dibunuh dan Dimasukan Karung di Bantargebang, Dikenal Anak Penurut

Sebarkan artikel ini
Mujahir, Kakek korban

Mujahir, Kakek korban menceritakan sosok bocah perempuan berinisial GH (9) yang tewas diduga jadi korban pembunuhan dan jasadnya dimasukkan ke dalam karung di Ciketing Udik Bekasi.

Sambil berlinang air mata, Mujahir menceritakan, GH dikenal sebagai anak yang penurut. Sehari-harinya, Ia juga sering membantu ibunya menjaga adik-adiknya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Baik sih, sayang sama adik-adiknya, suka momong adiknya, anaknya penurut sama orangtuanya,” kata Mujahir pada Minggu 02 Juni 2024.

Ia juga mengatakan, bahwa saat kejadian orangtuanya sempat bingung karena korban tidak kunjung pulang ke rumah saat bermain.

“Dia main kadang cuma 10 menit, itu kemaren mah ga pulang-pulang makanya orang tua nya bingung kemana gitu,” jelasnya.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat menghukum berat pelaku yang telah tega menghabisi nyawa cucunya.

“Tolong ya sampaikan ke petugas, tolong hukum seberat-beratnya takutnya nanti menular, kasian kalo anak lain kena juga. kasian orangtuanya,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.