Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 57 kasus tindak pidana narkoba dalam Operasi Nila Jaya yang digelar pada 9 hingga 23 September 2026.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, puluhan kasus tersebut berasal dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) awal yang kemudian dikembangkan oleh petugas dan penyelidik.
“Dari 57 laporan polisi yang kita dapatkan, itu berasal dari 11 TKP awal. Setelah dikembangkan oleh petugas dan penyelidik kita, kemudian didapatkan lagi enam TKP pengembangan,” kata Davis saat rilis kasus, Rabu 23 September 2026.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 74 tersangka. Pengungkapan kasus tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Bekasi, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah di luar Kota Bekasi.
TKP awal tersebar di Kecamatan Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondok Melati.
Sementara enam TKP hasil pengembangan berada di Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, dan Kabupaten Bekasi.
Davis menambahkan, pengungkapan tersebut juga beriringan dengan upaya preventif yang dilakukan kepolisian. Salah satunya melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat serta peningkatan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran narkoba.
“Banyak laporan dari masyarakat terkait titik-titik yang sering menjadi tempat berkumpul atau lokasi yang diduga rawan peredaran narkoba. Itu secara aktif kita laksanakan patroli di sana,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti narkotika tembakau gorilla dan obat-obatan keras seperti Tramadol, Eximer.
“Total hampir 50 ribu butir tramadol, tepatnya 49.119 butir tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl yang kami amankan. Ini merupakan daftar obat keras. Selain itu, kami juga mengamankan 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, dan cairan sintetis sebanyak 75 ml,” tutur Davis.
Davis menyebut pengungkapan kasus akan terus dikembangkan, termasuk terhadap jaringan yang berada di luar wilayah Kota Bekasi.








