Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian raket padel senilai Rp30 juta di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di area SPBU kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 14.58 WIB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis,” kata Verdika saat dihubungi Bekasiguide.com, Rabu 23 September 2026.
Sementara itu, FNU diduga mengambil dan membawa raket dari lokasi. Sedangkan BVS membantu menawarkan raket melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan kembali raket yang dilaporkan hilang beserta satu lembar kuitansi pembelian.
“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” ujar Verdika.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.








