Pemerintah Kota Bekasi mulai menerapkan pengaturan ulang parkir bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perkantoran Pemkot Bekasi pada 19 November 2026. Melalui kebijakan ini, para pegawai diarahkan untuk memarkirkan kendaraan di gedung parkir GOR, termasuk area rooftop sesuai dengan pembagian berdasarkan jabatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan atas arahan Wali Kota Bekasi. Pengaturan dilakukan untuk menata parkir kendaraan ASN sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan gedung parkir yang telah tersedia.
“Pengaturan ulang ini adalah seluruhnya parkir di gedung parkir GOR, rooftop dan lain-lain, tentu dengan klasifikasi tertentu,” kata Zeno dikutip Bekasiguide.com, Senin 19 Oktober 2026.
Dalam pengaturan tersebut, lokasi parkir dibagi berdasarkan jabatan dan kebutuhan. Sebanyak 32 unit parkir di area bawah kolong diperuntukkan bagi kepala perangkat daerah atau pejabat eselon II yang berkantor di lingkungan tersebut. Sementara itu, pejabat yang berkantor di luar area itu diarahkan menggunakan gedung parkir.
“Sebanyak 32 unit kendaraan yang parkir di bawah kolong hanya diperuntukkan bagi kepala perangkat daerah atau pejabat eselon II yang memang berkantor di lingkungan ini. Sementara itu, pejabat yang berkantor di luar, termasuk kami dan beberapa pejabat lainnya, diarahkan untuk parkir di gedung parkir GOR,” jelasnya.
Zeno menjelaskan, terdapat pengecualian bagi sejumlah pihak yang diperbolehkan parkir langsung di area tertentu. Mereka meliputi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tamu pimpinan, kepala daerah, serta tamu Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang memiliki agenda terjadwal. Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat berkebutuhan khusus.
“Di Gedung B, hanya ada tiga pejabat yang diperbolehkan parkir, yaitu Pak Wali Kota, Pak Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah. Selain itu, ada beberapa pihak yang mendapat pengecualian pertama, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kemudian tamu-tamu pimpinan, kepala daerah, Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota yang memiliki agenda terjadwal, serta saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus,” jelasnya.
Selain penataan lokasi parkir, ASN diwajibkan menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk menuju area perkantoran. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan pejalan kaki serta mendukung kelancaran lalu lintas di sekitar lingkungan Pemkot Bekasi.
“Kebijakan ini juga bisa melatih kebugaran. Ada beberapa rekan yang menyampaikan bahwa jaraknya terlalu jauh. Namun, menurut saya, jarak tersebut tidak terlalu jauh. Kesehatan dan kebugaran, termasuk kekuatan otot, juga perlu kita latih,” ungkapnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, Dishub Kota Bekasi menugaskan 35 personel dari UPTD Selatan dan Bidang Prasarana. Zeno menyebutkan, parkir bagi ASN di gedung tersebut gratis, sedangkan area parkir tamu di lantai 1A tetap berbayar karena juga melayani masyarakat umum.
