Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi belum memutuskan penutupan pondok pesantren yang menjadi lokasi dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di Bekasi Selatan. Keputusan tersebut masih menunggu hasil investigasi serta perkembangan proses hukum yang tengah ditangani kepolisian.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Asnawi, mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan penutupan yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Menurutnya, Kemenag Kota Bekasi telah menyepakati usulan penutupan setelah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bekasi pada Minggu lalu. Namun, keputusan final belum dapat diambil karena masih diperlukan pemeriksaan dan pertimbangan lebih lanjut.
“Prosesnya masih panjang karena ini juga menyangkut proses hukum dan sebagainya. Kami tidak bisa serta-merta langsung menutup. Tetap harus ada investigasi dari tim Kementerian Agama,” ujar Asnawi dikutip Bekasiguide.com, Selasa 30 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, Kemenag masih memantau perkembangan kasus serta mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait. Selain itu, dampak penutupan terhadap keberlangsungan pendidikan para santri juga menjadi salah satu pertimbangan.
Asnawi menambahkan, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag untuk memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren di Kota Bekasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tentu kami prihatin. Mudah-mudahan kejadian semacam ini tidak terulang lagi. Pengawasan kami dari Kementerian Agama akan diperketat,” tuturnya.
