PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) Kota Bekasi bersama UPTD PPA Kota Bekasi, terus memperkuat komitmen dan langkah konkret dalam mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban secara optimal, PUSPAGA Kota Bekasi secara resmi berkolaborasi dengan Posbakum ‘Aisyiyah Kota Bekasi sebagai Tim Kuasa Hukum yang mendampingi korban dari MHH (28) dalam seluruh tahapan proses hukum.
Ditindaklanjuti dengan penyerahan Kuasa Hukum secara resmi oleh ibu kandung korban kepada Tim Advokat Posbakum ‘Aisyiyah Kota Bekasi yang dipimpin oleh M. Salman Alfarisi, S.H., M.H., dkk. Tim penasihat hukum ini akan bertindak atas nama dan mewakili kepentingan hukum korban selama proses penyidikan di Kepolisian hingga persidangan di Pengadilan.
Langkah penunjukan tim penasihat hukum yang difasilitasi oleh Divisi Pencegahan Puspaga Kota Bekasi, Resa Rusayani, S.H., M.H., diharapkan dapat memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta menjamin pemenuhan hak dan keadilan bagi korban anak maupun alumni.
“PUSPAGA dan UPTD PPA akan terus mengawal dan mendampingi korban, terutama kebutuhan psikologi selama proses hukum ini berlanjut. Selain itu, kami juga membuka diri seluas-luasnya bagi para santri atau murid lain yang mungkin bukan merupakan korban langsung, namun turut merasakan dampak psikologis, trauma, atau kecemasan akibat kasus ini. Pendampingan psikososial juga kami sediakan agar mereka dapat kembali merasa aman dan tenang” tegas Resa dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Senin 12 Oktober 2026.
Pengaduan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Bekasi dapat menghubungi PUSPAGA / UPTD PPA untuk mendapatkan layanan konseling dan pendampingan bebas biaya, TERPANA PUSPAGA 0822.1000.0697 atau 0816.8484.78.
