Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa delapan saksi dalam penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Boarding School, Rawalumbu, Kota Bekasi. Penyidik juga mendalami hasil visum et repertum untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, delapan saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari ibu korban selaku pelapor, korban, anak yang dilaporkan, teman sekamar korban yang melihat kejadian, room master, kepala asrama, serta Deputi 2 dari pihak sekolah.
Selain meminta keterangan para saksi, penyidik turut memeriksa seorang ahli kedokteran forensik untuk menjelaskan hasil visum terhadap korban.
“Dari keterangan para pihak, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang diperoleh, terdapat persesuaian mengenai rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan kekerasan terhadap anak. Hal tersebut didukung oleh hasil visum et repertum yang diperoleh penyidik,” kata Verdika dikutip Bekasiguide.com, Jumat 9 Oktober 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta asesmen psikologi terhadap korban dan anak yang dilaporkan.
Penyidik turut berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pihak sekolah untuk mendukung penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan. Verdika menegaskan, belum ada penetapan tersangka karena perkara masih dalam proses penyelidikan.
“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
