Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus tewasnya balita berinisial MAJ (2) di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Sebelum ditemukan tewas, korban diduga pernah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SGK (18).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, informasi tersebut diperoleh penyidik dari keterangan ibu kandung korban saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Dari keterangan ibu kandung, korban ini pernah juga diseret oleh pelaku,” kata Kusumo saat konferensi pers, Rabu 3 Juni 2026.
Meski demikian, polisi juga tengah menunggu hasil pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian mulut dan dada.
“Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka pada bagian mulut dan dada. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan serta keterangan medis dari pihak rumah sakit,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SGK dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








