Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengingatkan masyarakat agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pasalnya, paspor yang tidak diambil dalam waktu lebih dari 30 hari sejak tanggal permohonan akan otomatis dibatalkan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa. Hingga kini, Imigrasi Bekasi masih menemukan sejumlah paspor yang terpaksa dibatalkan karena tidak diambil oleh pemiliknya.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa pembatalan paspor akan berdampak pada proses pengajuan selanjutnya.
“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan. Jika sudah dibatalkan, pemohon wajib mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan paspor kembali,” jelas Anggi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 7 Januari 2026.
Untuk menghindari pembatalan, pemohon tidak harus datang langsung ke kantor imigrasi. Pengambilan paspor bisa diwakilkan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau pihak lain dengan surat kuasa bermaterai Rp10.000.
Imigrasi Bekasi terus berupaya memberikan kemudahan layanan sebagai bagian dari pelayanan publik yang prima.
Masyarakat diimbau memanfaatkan berbagai opsi pengambilan paspor dan mengakses informasi resmi melalui kanal komunikasi Kantor Imigrasi Bekasi.
