Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali bergerak cepat memberantas penyalahgunaan narkotika. Tiga orang terduga pengguna sabu berhasil diamankan di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 14 Januari 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Jalan Sultan Hasanudin No.15, Desa Mekarsari, Tambun Selatan. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH Tambunan, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pengamanan.
“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan sesuai prosedur, petugas menemukan satu paket sabu beserta alat hisapnya,” ujar Hannry dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Januari 2026.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat unit handphone, dua lembar KTP, satu unit mobil, dua dompet, serta barang pendukung lainnya.
Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial JN, AM, dan KD. Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Cirebon dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda. Saat ini, ketiganya telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat para terduga dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran diduga membawa, menyimpan, dan menguasai sabu.
