Metropolitan

Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Termuda yang Terseret Kasus Korupsi

Ade Kuswara Kunang, merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Ia resmi dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Namun, belum genap satu tahun menjabat, Ade diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2025.

Latar Belakang Pendidikan

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ade Kuswara Kunang menghabiskan masa pendidikan dasar hingga menengah di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia menempuh pendidikan di SD Negeri Sukadami 03 (2000–2006), SMP Negeri 1 Cikarang Selatan (2006–2009), dan SMA Negeri 1 Cikarang Selatan (2009–2012).

Setelah lulus SMA, Ade melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Presiden dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada tahun 2016.

Karier Politik

Karier politik Ade Kuswara Kunang dimulai melalui jalur legislatif. Pada Pemilihan Legislatif 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDI-P. Lima tahun berselang, Ade kembali terpilih untuk periode kedua pada Pileg 2024 dengan raihan 17.773 suara, menjadikannya peraih suara tertinggi keempat dari total 854 calon legislatif yang memperebutkan 55 kursi DPRD.

Pada Pemilihan Bupati Bekasi 2024, Ade maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Asep Surya Atmaja dari Partai Buruh sebagai calon wakil bupati. Pasangan ini diusung oleh koalisi PDI-P, Partai Buruh, PPP, dan PBB. Mereka memenangkan kontestasi dengan perolehan 666.494 suara atau 45,7 persen.

Pelantikan keduanya berlangsung pada 20 Februari 2025. Pada usia 31 tahun 6 bulan, Ade Kuswara Kunang tercatat sebagai bupati termuda sepanjang sejarah Kabupaten Bekasi, mengungguli rekor sebelumnya yang dipegang Neneng Hassanah Yasin pada 2012.

Kebijakan Awal dan Kasus Hukum

Di awal masa kepemimpinannya, Ade Kuswara Kunang mengumumkan sejumlah kebijakan, di antaranya peningkatan insentif bagi guru ngaji Al-Qur’an serta pengurus RT dan RW, serta peluncuran layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp.

Namun, pada 18 Desember 2025, KPK menangkap Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kini, Ade Kuswara bersama ayahnya HM Kunang serta seorang pihak swasta berinisial SRJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus ini, Ade dan ayahnya diduga menerima uang suap untuk proyek infrastruktur 2026 hingga 14,2 miliar secara bertahap.

Penulis: SalmaEditor: Bams
Exit mobile version