Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Proyek Infrastruktur 2026

×

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Proyek Infrastruktur 2026

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka.

Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan perkara yang digelar KPK pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan operasi penindakan tersebut mengamankan total 10 orang. Dari jumlah itu, delapan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur dikutip bekasiguide.com, Sabtu 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, modus suap yang digunakan dalam perkara ini adalah sistem ijon, yakni pemberian uang untuk proyek infrastruktur yang rencananya baru akan dikerjakan pada tahun 2026. Meski proyek belum berjalan, aliran dana disebut sudah lebih dulu diberikan kepada para tersangka.

“Pekerjaannya belum ada, tetapi sudah dilakukan ijon,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total nilai ijon yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar. Sementara itu, dalam rangkaian penggeledahan, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp200 juta yang merupakan sisa dari aliran dana suap tersebut.

Saat ini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara suap proyek infrastruktur tersebut.

Example 120x600
Peristiwa

“Dari hasil assesment di lapangan, satu rumah terdampak dengan satu kepala keluarga atau lima jiwa. Alhamdulillah tidak ada korban luka maupun korban meninggal, dan warga tidak mengungsi,” ujar Idham Khalid dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Januari 2026.