Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Sabun Mandi Palsu di Jatimurni, Satu Pelaku Ditangkap 

×

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Sabun Mandi Palsu di Jatimurni, Satu Pelaku Ditangkap 

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran sabun mandi palsu di Gang Sadar, Kavling Carolus, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dalam peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang berinisial ROH (46), yang merupakan pemilik home industry sabun mandi palsu ini.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan jerigen berisikan bahan kimia untuk membuat sabun mandi palsu, dsn mesin cetak merk.

“Ini industri karyawan cukup banyak, kurang lebih 20 orang. Kemudian kalau puluhan jerigen yang ada di dalam nanti sama-sama akan kita lihat. Dan juga ini ada mesin cetak daripada merek yang digunakan,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Jumat 14 November 2025.

Kejadian ini pertama kali terungkap dari laporan warga. Pelaku ROH (46) memasarkan produk sabun mandi palsu buatannya lewat platform belanja online.

“Ini pemasaran menggunakan e-commerce, ini melalui online. Ini memang pelaku awal-mulanya memang pernah membuat sendiri dipasarkan ke tetangga-tetangga, kemudian juga melalui online tetapi karena tidak ada merek jadi tidak laku. kemudian dia mulai menjiplak dari merek-merek tertentu yang memang digunakan,” ungkap Kapolres.

Menurut hasil penyelidikan, ROH sudah menjalankan bisnis ini selama 4 bulan, dan memiliki sekitar 20 karyawan. Bahan kimia yang digunakan untuk membuat produk sabun palsu ini dibeli melalui toko.

“Harganya masih lebih murah daripada harga yang ada di pasaran. Sehingga cukup banyak yang membeli,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1, junto pasal 8, ayat 1, huruf A, E, F, dan H. Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Modus operandi pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan sajam corbek, menyerupai celurit gagang panjang, yang menyebabkan korban luka di bagian punggung hingga tembus ke jantung yang menyebabkan korban Meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 13 November 2025.

Peristiwa

“Ya, jadi di kantor imigrasi Bekasi itu itu rupanya penerbit paspor dari Januari sampai Agustus 2025 kantor imigrasi Bekasi termasuk nomor tiga nomor urut tiga penerbit paspor untuk PMI di Indonesia. Jumlah penerbitan paspornya dari Januari sampai Agustus itu 8.837 paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono.