Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Sabun Mandi Palsu di Jatimurni, Satu Pelaku Ditangkap 

×

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Sabun Mandi Palsu di Jatimurni, Satu Pelaku Ditangkap 

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran sabun mandi palsu di Gang Sadar, Kavling Carolus, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dalam peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang berinisial ROH (46), yang merupakan pemilik home industry sabun mandi palsu ini.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan jerigen berisikan bahan kimia untuk membuat sabun mandi palsu, dsn mesin cetak merk.

“Ini industri karyawan cukup banyak, kurang lebih 20 orang. Kemudian kalau puluhan jerigen yang ada di dalam nanti sama-sama akan kita lihat. Dan juga ini ada mesin cetak daripada merek yang digunakan,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Jumat 14 November 2025.

Kejadian ini pertama kali terungkap dari laporan warga. Pelaku ROH (46) memasarkan produk sabun mandi palsu buatannya lewat platform belanja online.

“Ini pemasaran menggunakan e-commerce, ini melalui online. Ini memang pelaku awal-mulanya memang pernah membuat sendiri dipasarkan ke tetangga-tetangga, kemudian juga melalui online tetapi karena tidak ada merek jadi tidak laku. kemudian dia mulai menjiplak dari merek-merek tertentu yang memang digunakan,” ungkap Kapolres.

Menurut hasil penyelidikan, ROH sudah menjalankan bisnis ini selama 4 bulan, dan memiliki sekitar 20 karyawan. Bahan kimia yang digunakan untuk membuat produk sabun palsu ini dibeli melalui toko.

“Harganya masih lebih murah daripada harga yang ada di pasaran. Sehingga cukup banyak yang membeli,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1, junto pasal 8, ayat 1, huruf A, E, F, dan H. Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.