Sekretariat DPRD Kota Bekasi memastikan masa Reses Ketiga tetap berjalan mulai 7 sampai 12 November 2025 tanpa pemotongan anggaran. Kepastian ini disampaikan Sekretaris DPRD, Lia Erliani, di tengah kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan pemerintah daerah.
“Pagu anggaran tidak berubah, hanya ada penyesuaian sesuai standar satuan harga,” kata Lia dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 08 November 2025.
Ia menegaskan reses ini fokus menampung kebutuhan dan persoalan warga di tiap daerah pemilihan.
Seluruh masukan masyarakat akan dirangkum menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan masuk ke dokumen reses yang akan dibahas dalam Paripurna.
Setiap anggota DPRD juga diwajibkan melaksanakan enam kali reses selama masa jabatan.
“Kegiatan ini menjadi jalur utama menghimpun aspirasi warga untuk dijadikan dasar pembahasan program daerah,” tandas Lia Erliani.
