Berita

Ahli Waris Tuntut Pemkot Bekasi Jalankan Putusan Pengadilan Soal Lahan Pasar Semi Induk Pondokgede

Keluarga ahli waris lahan yang kini digunakan sebagai Pasar Semi Induk Pondokgede mengadukan nasib mereka ke Komisi II DPRD Kota Bekasi, Rabu (8/10/2025). Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi agar menjalankan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian lahan dalam keadaan bersih dan tanpa syarat.

Agustin, selaku juru bicara ahli waris, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak penyerahan lahan, tetapi menginginkan proses dilakukan sesuai hukum.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pertanyaan kami sederhana: menyerahkan lahan. Dan Wali Kota Bekasi sudah menjawab surat kami. Namun kami menantang beliau untuk menyerahkan lahan itu dalam keadaan baik, kosong, bersih, dan tanpa syarat yang membebani penggugat sebagaimana bunyi putusan pengadilan,” ujar Agustin kepada awak media pada Kamis, 09 Oktober 2025.

Agustin menilai, surat jawaban Pemkot Bekasi justru bertentangan dengan amar putusan. Ia mengungkap, di atas lahan tersebut masih berdiri bangunan pasar dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot dan pengembang sejak 2020.

“Artinya tidak mungkin lahan itu bisa diserahkan begitu saja. Kalau pemerintah memilih langkah eksekusi, justru menimbulkan konflik baru dan potensi kerugian negara hingga Rp25 miliar,” katanya.

Menurutnya, ahli waris tidak bermaksud merusak aset daerah, tetapi justru ingin mencegah penyimpangan dengan meminta pembayaran sah atas lahan tersebut, agar menjadi aset resmi milik Pemkot Bekasi.

Agustin juga menyinggung sikap pemerintah kota yang dinilai tertutup dan enggan berdialog langsung dengan pihak ahli waris.

“Kami sudah berjuang sejak 2016, sejak tiang pancang pertama berdiri. Tapi saat kami ingin bertemu wali kota, pertemuan hanya dua menit. Sebagai warga berusia 75 tahun, ahli waris merasa tidak dihormati,” ucapnya.

Kasus ini telah bergulir sejak 2016 dan baru memperoleh putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 April 2025. Dalam putusan itu, tergugat diwajibkan menyerahkan lahan dalam keadaan kosong serta membayar dwangsom (uang paksa) Rp5 juta per hari apabila terjadi keterlambatan. Hingga kini, nilai denda diperkirakan telah mencapai Rp1,65 miliar.

“Bayangkan, uang sebesar itu seharusnya bisa membantu masyarakat, bukan menjadi beban akibat kelalaian pemerintah,” tutur Agustin.

Ia menambahkan, luas lahan yang disengketakan mencapai 4.500 meter persegi, sementara HPL milik Pemkot tercatat 5.779 meter persegi. “Artinya ada 1.200 meter persegi yang tidak termasuk gugatan. Jadi tidak semua lahan itu bagian dari perkara,” jelasnya.

Pihaknya berharap Komisi II DPRD Kota Bekasi dapat menjadi penengah yang objektif dan tidak berpihak pada kepentingan pengembang. Jika tidak ada solusi, ahli waris berencana menggugat Pemkot Bekasi dan pengembang ke Pengadilan Niaga.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, membenarkan bahwa telah menerima audiensi warga yang mengaku sebagai ahli waris. Dikatakannya, bila membaca keputusan PK mengharuskan pengembalian lahan, bukan dalam bentuk uang.

“Tuntutannya sesuai keputusan PK, memang harus ada pengembalian lahan secara langsung. Tapi karena di atasnya sudah berdiri bangunan, penyelesaian akan dilakukan bertahap dengan melibatkan pemerintah, ahli waris, investor, dan pihak perbankan,” jelas Evi.

Ia menegaskan, proses rislah (penyelesaian hukum) masih berjalan dan DPRD siap memfasilitasi dialog antara semua pihak agar konflik tidak berlarut.

Berita

“Kita harus bisa mewaspadai penyakit yang baru muncul atau emerging disease. Dengan perubahan iklim, mungkin ada beberapa jenis virus yang selama ini tidak berkembang. Begitu ada perubahan iklim, virus tersebut bisa berkembang dan menyebar,” ujar Sriyanto dikutip Bekasiguide.com, Kamis 3 September 2026. 

Berita

“Pada bulan kemerdekaan ini, kami ingin menghadirkan semangat berbagi melalui langkah sederhana yang memberikan manfaat nyata. Angka 81 dipilih sebagai simbol HUT ke-81 Republik Indonesia. Kami menargetkan sebanyak 81 paket sarapan dapat dibagikan oleh masing-masing kantor, yakni PLN UP3 Cikarang dan empat Unit Layanan Pelanggan,” ujar Emi dikutip bekasiguide.com, Sabtu 29 Agustus 2026.

Berita

“Melalui Light Up The Dream, kami ingin menghadirkan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Listrik bukan hanya tentang penerangan, tetapi juga menghadirkan rasa aman, kenyamanan, serta mendukung berbagai aktivitas keluarga di rumah. Kami berharap sambungan listrik mandiri ini dapat menjadi awal yang baik bagi Bapak Muhammad Rofi Fauzi/Dewi dan keluarga untuk menjalani keseharian dengan lebih nyaman dan penuh harapan,” tutur Firman dikutip bekasiguide.com, Jumat 28 Agustus 2026.

Exit mobile version