Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi fasilitasi tugas serta fungsi DPRD, Sekretariat DPRD Kota Bekasi memperkenalkan sebuah inovasi strategis yang berfokus pada optimalisasi proses input dan verifikasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Inovasi ini digagas oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Nurlia, sebagai bagian dari proyek kepemimpinan dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Diklat PKN-2).
Pokok-pokok pikiran DPRD selama ini menjadi instrumen krusial dalam menjaring aspirasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi masukan penting bagi dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun, proses fasilitasi dan verifikasi yang panjang kerap menjadi tantangan tersendiri bagi Sekretariat DPRD.
Menjawab tantangan tersebut, Sekretariat DPRD Kota Bekasi menghadirkan dua terobosan utama:
1. Penguatan Regulasi
Sekretariat DPRD telah menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pedoman Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Pedoman ini menegaskan peran Sekretariat DPRD dalam melakukan verifikasi terhadap pokir, sehingga setiap aspirasi yang disampaikan anggota dewan dapat terdata dengan akurat, transparan, dan sesuai prosedur.
2. Pengembangan Sistem Digital
Selain regulasi, Sekretariat DPRD juga tengah mengembangkan sistem informasi terpadu yang dirancang untuk mempercepat alur kerja fasilitasi dan verifikasi pokir. Kehadiran sistem ini diyakini akan meminimalisir kesalahan manual, serta mempercepat proses mulai dari penyerapan aspirasi anggota DPRD hingga verifikasi oleh tim Sekretariat.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Nurlia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya berfokus pada percepatan proses, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan.
“Dengan adanya penguatan regulasi dan pengembangan sistem ini, kami berharap Sekretariat DPRD dapat memfasilitasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan lebih optimal. Ini bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam dokumen perencanaan daerah,” ujarnya dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan tugas pokok Sekretariat DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Dengan dukungan 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbagi dalam empat bagian dan dua sub-bagian, Sekretariat DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi demi terwujudnya pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki proses internal Sekretariat DPRD, tetapi juga memperkuat sinergi antara DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat.
“Pada akhirnya, pokok-pokok pikiran yang tersusun dengan basis kebutuhan riil masyarakat akan menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang lebih terarah, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi seluruh warga,” pungkasnya.