Pasangan sejoli di Kaliabang Bekasi Utara diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka adalah DA (18) dan MFR (23) ditangkap usai kepergok merekam wanita berinisial DK saat tengah menggunakan handuk.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku yang berinisial DA (18) bekerja sebagai babysitter di rumah korban. Saat itu, pelaku merekam korban menggunakan handphone, saat korban keluar dari kamar mandi hanya menggunakan handuk.
“Kronologis kejadian, jadi saat itu korban keluar dari kamar mandi hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain semua itu direkam oleh pelaku saudari DA menggunakan hape ditaro di kaki,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Jumat 8 Agustus 2025.
Berdasarkan pengakuan DA, ia sudah dua kali merekam majikannya tanpa izin. DA terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena diancam oleh pacarnya MFR (23).
“Setelah diinterogasi terungkap bahwasannya rupanya pelaku ini sudah 2 hari merekam korban, kemudian rekaman ini dikirim ke pelaku ke pacarnya saudara MFR yang merupakan security,” jelasnya.
Aksi pelaku terbongkar usai suami korban mencurigai gelagat aneh DA (18). Lantas, ia langsung melihat melalui CCTV dan memergoki DA (18) tengah merekam istrinya diam-diam.
“Kejadian ini terungkap setelah suami daripada korban yang berada di Berau, Kalimantan ini melihat CCTV kondisi istrinya ataupun anaknya sedang apa disitu dilihat rupanya pelaku gerakannya dengan mencurigakan dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Pasal 35 junto pasal 9 undang-undang nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.








