Polisi menangkap komplotan curanmor yang beraksi di sekitaran wilayah Setu, Bantargebang, dan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa tiga pelaku yang berinisial FZ (29), DS (20), dan K (29) kerap menyasar motor-motor yang diparkirkan di teras rumah.
“Tersangka dalam melaksanakan aksinya secara spontan dan tidak direncanakan, ketiga tersangka kerap berkeliling perumahan pada malam atau siang hari, ketika melihat ada sasaran baru tersangka ini turun dan merusak kunci kontak motor korban,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, peran FZ adalah sebagai eksekutor atau yang biasa membobol kunci kontak motor korban. Kemudian, tersangka DSP sebagai joki, dan K sebagai penadah.
“Jadi tersangka ada tiga, inisial FZP, kemudian dia perannya adalah eksekutor, residivis di Lapas Cikarang tahun 2019 dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Kemudian tersangka kedua inisial DSP itu perannya sebagai joki, kemudian tersangka ketiga KBM ini adalah perannya menyimpan alat bukti dan hasil pencurian serta menjualnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.