Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Sardi Efendi Ucapkan Selamat Kepada 7.972 PPPK Kota Bekasi Dilantik Besok: “Bekerjalah Profesional dan Disiplin”

×

Sardi Efendi Ucapkan Selamat Kepada 7.972 PPPK Kota Bekasi Dilantik Besok: “Bekerjalah Profesional dan Disiplin”

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyampaikan ucapan selamat kepada para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang akan resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1. Pelantikan massal ini akan dilangsungkan pada Rabu besok, 2 Juli 2025 pukul 07.30 WIB, di Stadion Patriot Candrabhaga.

“Selamat atas pelantikan rekan-rekan TKK menjadi PPPK. Semoga ke depan, para pegawai dapat menunjukkan kinerja yang profesional dan menjunjung tinggi kedisiplinan di setiap OPD tempat mereka bertugas,” ujar Sardi Efendi, Selasa, 01 Juli 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ia juga memberikan perhatian khusus kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Menurutnya, BKPSDM perlu memberikan arahan dan pembinaan yang jelas kepada para pegawai baru agar dapat bekerja maksimal sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya minta BKPSDM mendisiplinkan pegawai PPPK yang baru. Jangan sampai mereka bekerja tanpa arah dan tak paham aturan,” tegasnya.

Namun di tengah sukacita pelantikan ribuan pegawai, Sardi juga menyoroti adanya 23 orang calon PPPK yang gagal dilantik. Ia mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan BKPSDM untuk menjelaskan secara terbuka alasan batalnya pelantikan tersebut.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah, khususnya BKPSDM. Apa yang menyebabkan mereka tidak dilantik? Harus ada penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Sardi mendorong Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja BKPSDM agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.