Kebakaran terjadi di Zona 3 TPST Bantargebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Minggu (13/9/2026) malam. DPRD Kota Bekasi meminta pembuangan sampah ke zona terdampak dihentikan sementara hingga kondisi kawasan dipastikan aman.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti mengatakan, area tersebut perlu disterilisasi dan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kestabilan timbunan sampah, gas metana, kualitas udara hingga potensi dampaknya terhadap warga.
“Zona tersebut harus disterilisasi, diperiksa kestabilan timbunan sampahnya, dicek gas metana, kualitas udara dan potensi dampaknya terhadap warga,” kata Evi dalam keterangannya dikutip bekasiguide.com, Senin 14 September 2026.
Kebakaran yang dilaporkan telah ditangani menggunakan ekskavator dan buldozer itu dinilai menjadi peringatan serius. Apalagi, TPST Bantargebang sebelumnya pernah mengalami longsor yang menyebabkan korban jiwa.
“Bantargebang sudah mulai beralih dari open dumping menuju controlled landfill. Harusnya mengurangi risiko kebakaran dan bau,” ujarnya.
Untuk memastikan keamanan kawasan, Evi mengusulkan audit keselamatan independen dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari DPRD, ahli geologi, BPBD, Damkar hingga Pemprov DKI.
“Saya usulkan audit keselamatan independen TPST Bantargebang. Bukan hanya LH yang menyatakan zona telah aman, tetapi semua pihak dilibatkan,” katanya.
Kebakaran Jadi Momentum Evaluasi Kerja Sama
Menurut Evi, persoalan Bantargebang tidak cukup diselesaikan dengan wacana penutupan. Ia menilai, keberadaan TPST harus dibarengi solusi pengelolaan sampah yang jelas agar persoalan tidak berpindah ke lokasi lain.
“Saya juga tidak ingin terburu-buru mengatakan Bantargebang harus ditutup total. Menutup tanpa menyiapkan solusi hanya akan memindahkan masalah sampah dari satu tempat ke tempat lain,” ucapnya.
Karena itu, Evi melihat kebakaran tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi hubungan DKI dan Bekasi dalam pengelolaan sampah, termasuk perjanjian kerja sama (PKS) yang akan berakhir pada 25 Oktober 2026.
“Saya kira sekarang waktunya hubungan DKI-Bekasi dalam persoalan sampah dievaluasi secara lebih serius, termasuk PKS yang sebentar lagi habis harus ditinjau kembali,” kata Evi.
Ia menegaskan, Bekasi tidak semestinya hanya diposisikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah dari DKI. Menurutnya, daerah yang menanggung beban ekologis harus mendapat perlindungan serta kompensasi yang adil.
“Kota Bekasi bukan tempat pembuangan terakhir dari persoalan DKI. Kota Bekasi adalah mitra yang harus dihormati, dilindungi dan mendapatkan kompensasi yang adil atas beban ekologis yang ditanggung masyarakatnya,” pungkasnya.








