Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaluddin, menyoroti pentingnya kepastian regulasi dalam mendorong investasi di Kota Bekasi. Menurutnya, daya tarik investasi sangat bergantung pada kepastian hukum dan kesiapan pasar.
“Investor akan datang kalau ada kepastian regulasi hukum. Mereka pasti ingin tahu apakah di sini ada pasar dan regulasi yang mendukung investasi. Dengan visi Kota Bekasi yang nyaman dan sejahtera, fokusnya harus pada upaya menarik investasi, karena itu yang bisa menciptakan kesejahteraan melalui penyerapan tenaga kerja,” ujar Alit dikutip Senin, 12 Mei 2025.
Ia juga menegaskan bahwa karakter Kota Bekasi sebagai kota jasa dan perdagangan tidak akan berubah, mengingat posisinya sebagai bagian dari kawasan aglomerasi Jakarta.
“Kota Bekasi bukan kota produsen, tapi kota jasa dan perdagangan. Dengan posisinya sebagai penyangga ibu kota, peluang terbaiknya adalah sektor jasa dan perdagangan. Namun, regulasi tata ruang harus diperhatikan agar pembangunan tetap sejalan dengan kelestarian lingkungan,” lanjutnya.
Terkait investasi asing, Alit menilai perlu ada strategi khusus untuk memperbesar arus modal dari luar negeri. Tahun 2024, investasi asing di Kota Bekasi tercatat mencapai 5,8 triliun, sementara investasi dalam negeri menyentuh angka 7,8 triliun.
“Kunci utamanya adalah kemudahan perizinan. Investor butuh kenyamanan dalam pengurusan izin prinsip, tanpa harus mengorbankan kearifan lokal,” jelasnya.
Saat ditanya soal kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk memperluas peluang investasi, Alit menyebut hal itu bisa menjadi opsi jika memang diperlukan untuk menarik lebih banyak investasi asing. (Advertorial)