Unit Reskrim Polsek Cabangbungin mengungkap kasus budidaya ganja di sebuah rumah milik mahasiswa berinisial EFK (19) di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penyidik menemukan enam pot kecil dan dua pot besar yang berisikan tanaman ganja saat melakukan penggerebekan di dalam kamar milik pelaku pada Minggu 13 April 2025.
“Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, EFK telah menanam ganja sejak dua bulan terakhir. Biji ganja ia dapatkan dari pembelian narkotika yang ia lakukan sebelumnya.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir. Ia juga mengungkapkan bahwa biji ganja didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cabangbungin dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.