Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran pada Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penyegelan bangunan di wilayah kelurahan Pekayonjaya kecamatan Bekasi Selatan, Senin, 14 April 2025.
Heni Setyowati selaku Sekretaris Distaru Kota Bekasi mengatakan, bangunan yang disegel adalah bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Salah satu bangunan yang ditertibkan pada hari ini adalah Cafe Makmur Bahagia yang berada di Jl. Raya Pekayon RT.001 RW 020 kelurahan Pekayonjaya, Bekasi Selatan sesuai dengan Kepwal Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan berdasarkan SP Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor. 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.
Tim Penertiban dan Pembongkaran terdiri dari Unsur Polres Metro Bekasi Kota, Unsur Kodim 0507/Bekasi, Unsur Sub Denpom Jaya Kota Bekasi, Unsur Sub Garnisun 0507/Bekasi, Unsur Kajari Kota Bekasi, Unsur Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Unsur Satpol PP Kota Bekasi, Unsur Distaru Kota Bekasi, Unsur Dishub Kota Bekasi, Unsur Diskominfostandi Kota Bekasi, Unsur Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Selatan, Unsur Unsur Kelurahan Pekayon Jaya.
“Sebelumnya Pemkot Bekasi melalui Distaru sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga telah diberikan Surat Perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada 26 Februari 2025,” jelas Heni dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Senin, 14 April 2025.
Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di Kantor Kelurahan Pekayonjaya dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban Tarmuji dan selanjutnya Tim bergerak ke lokasi. Setelah pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, selanjutnya Tim melaksanakan pemasangan segel pada bangunan tersebut.
Lebih lanjut, Heni menjelaskan, selama tahapan penyegelan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif.
Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta melengkapi PBG sebelum melaksanakan pembangunan dan SLF sebelum memulai kegiatan.