Seorang pria berinisial FI yang berprofesi sebagai Sopir ditangkap polisi usai membawa kabur mobil truk milik majikannnya di Desa Sindangjaya Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/3/2025) lalu
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku FI diamankan saat membawa kabur mobil truk milik korban ke wilayah Cirebon.
“Pelaku ini kan pernah bekerja di kantor tersebut ya sebagai sopir harian lepas, jadi dia kemudian menduplikasi kunci dan akhirnya dia ketika ada kesempatan kemudian dia membawa kabur truknya tersebut,” kata Onkoseno dikutip Bekasiguide.com, Selasa 11 Maret 2025.
Saat polisi melakukan pengejaran, pelaku FI hendak menjual mobil milik korban. Namun, upaya pelaku akhirnya bisa digagalkan oleh kepolisian
“Rencananya akan dijual, bisa ke Cirebon bisa keluar pulau. Namun karena baru sampai perjalanan di Cerebon kemudian sudah kami tangkap, (3:15) akhirnya upaya dari pelaku untuk menjual atau menghilangkan truk ini tidak berhasil,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, FI baru satu kali melakukan aksi pencurian. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan ini baru satu kali ya, bukan residivis,” tutupnya.