Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus 30 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat yang menjadi korban pencurian.
“Ada 12 laporan polisi, serta 12 lokasi tkp yang para tersangkanya berhasil kita amankan dalam priode pengungkapan sejak tanggal 1 Februari hingga 21 Februari 2025,” jelas Onkoseno dikutip Bekasiguide.com, Selasa 25 Februari 2025.
Para pelaku melakukan berbagai macam modus untuk melancarkan aksinya. Mereka memepet korban yang tengah berkendara sendirian, serta memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraannya di TKP dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Lebih lanjut Onkoseno mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan yang biasanya meningkat pada momen Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan kunci ganda saat parkir , memasukan motor ke dalam rumah dan menghindari jalan sepi dan gelap saat berpergian agar hati-hati terhadap curas,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman rata-rata diatas 9 tahun penjara.