Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Dua Pekan Bekuk 30 Pelaku Ranmor

×

Polres Metro Bekasi Dua Pekan Bekuk 30 Pelaku Ranmor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku Curanmor. (Image : Istimewa)

Sebanyak 30 tersangka kasus pencurian dan perampasan (begal) sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian. Puluhan tersangka tersebut merupakan akumulasi pengungkapan kasus periode bulan Februari 2025.

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga menyita puluhan barang bukti. Berupa lia unit sepeda motor, empat unit kendaraan roda empat, serta uang tunai sebesar Rp.55.400.000.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pengungkapan itu berdasarkan 12 laporan polisi. Para pelaku dan barang bukti diamankan dari lokasi yang berbeda- beda.

“Ada 12 laporan polisi, serta 12 lokasi tkp yang para tersangkanya berhasil kita amankan dalam periode pengungkapan sejak tanggal 1 Februari hingga 21 Februari 2025,” kata Onkoseno di Cikarang Utara dikutip bekasiguide.com pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dia merinci, dari 30 tersangka sebanyak dua tersangka berhasil diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi, delapan tersangka diringkus oleh jajaran Polsek Cikarang Barat, 13 tersangka diamankan oleh jajaran Polsek Cikarang Pusat, dua tersangka oleh jajaran Polsek Babelan, tiga tersangka oleh jajaran Polsek Tambun Selatan, dan dua lainnya oleh jajaran Polsek Tambelang. Dari puluhan tersangka tersebut, dua diantaranya masih berusia dibawah umur.

“Untuk tersangka residivis tidak ada dan Ada dua orang yang masih di bawah umur kasus pencurian dengan pemberatan yang diungkap polsek cikarang Pusat,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka kerap melukai korbannya dengan modus memepet korban yang tengah berkendara seorang diri. Sedangkan untuk tersangka pencurian sepeda motor rata-rata mengincar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi tanpa palang parkir dan kamera pengawas dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman rata-rata diatas 9 tahun penjara,” tutur Seno.

Sebagian besar, mayoritas para tersangka mengakui melakukan aksi kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Seno mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan yang kerap meningkat menjelang ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan kunci ganda saat parkir , memasukan motor ke dalam rumah dan menghindari jalan sepi dan gelap saat berpergian agar hati-hati terhadap curas,” tandas Seno.

Example 120x600
Peristiwa

“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor di Jalan Sultan Agung, Jembatan Kranji. Penumpang sepeda motor meninggal dunia di tempat, sedangkan pengemudi mengalami luka-luka dan telah dibawa ke RSUD Kota Bekasi,” kata Rojali dikutip BekasiGuide.com, Senin 3 Agustus 2026. 

Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.