Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Dua Pekan Bekuk 30 Pelaku Ranmor

×

Polres Metro Bekasi Dua Pekan Bekuk 30 Pelaku Ranmor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku Curanmor. (Image : Istimewa)

Sebanyak 30 tersangka kasus pencurian dan perampasan (begal) sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian. Puluhan tersangka tersebut merupakan akumulasi pengungkapan kasus periode bulan Februari 2025.

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga menyita puluhan barang bukti. Berupa lia unit sepeda motor, empat unit kendaraan roda empat, serta uang tunai sebesar Rp.55.400.000.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pengungkapan itu berdasarkan 12 laporan polisi. Para pelaku dan barang bukti diamankan dari lokasi yang berbeda- beda.

“Ada 12 laporan polisi, serta 12 lokasi tkp yang para tersangkanya berhasil kita amankan dalam periode pengungkapan sejak tanggal 1 Februari hingga 21 Februari 2025,” kata Onkoseno di Cikarang Utara dikutip bekasiguide.com pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dia merinci, dari 30 tersangka sebanyak dua tersangka berhasil diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi, delapan tersangka diringkus oleh jajaran Polsek Cikarang Barat, 13 tersangka diamankan oleh jajaran Polsek Cikarang Pusat, dua tersangka oleh jajaran Polsek Babelan, tiga tersangka oleh jajaran Polsek Tambun Selatan, dan dua lainnya oleh jajaran Polsek Tambelang. Dari puluhan tersangka tersebut, dua diantaranya masih berusia dibawah umur.

“Untuk tersangka residivis tidak ada dan Ada dua orang yang masih di bawah umur kasus pencurian dengan pemberatan yang diungkap polsek cikarang Pusat,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka kerap melukai korbannya dengan modus memepet korban yang tengah berkendara seorang diri. Sedangkan untuk tersangka pencurian sepeda motor rata-rata mengincar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi tanpa palang parkir dan kamera pengawas dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman rata-rata diatas 9 tahun penjara,” tutur Seno.

Sebagian besar, mayoritas para tersangka mengakui melakukan aksi kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Seno mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan yang kerap meningkat menjelang ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan kunci ganda saat parkir , memasukan motor ke dalam rumah dan menghindari jalan sepi dan gelap saat berpergian agar hati-hati terhadap curas,” tandas Seno.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi konsumen itu lagi isi bensin, biasanya di pom kami itu buka jalur kiri dan kanan. Dikarenakan teman saya mau istirahat, ditutup satu. Ibu itu maunya di yang kosong itu yang teman saya pergi.Si ibu masih ngoceh aja, kan bisa bolak-balik, dan saya bilang gak bisa kan ada aturannya,” kata Rizka.

Peristiwa

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.