Peristiwa

Motif Sebenarnya Sunardi Bunuh Istri di Cibarusah

Polisi mengungkap motif baru atas kasus pembunuhan yang dilakukan Sunardi (44) terhadap istrinya keduanya yakni Almaidah (51) yang disembunyikannya di septic tank rumah tersangka sejak tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, bahwa tersangka juga menguasai harta berupa sertipikat rumah milik istri keduanya tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ternyata disitu ada juga materi bahwa si tersangka ini sempat didesak oleh korban mengenai sertipikat tanah yang sudah diatasnamakan tersangka yang sebelumnya atas nama korban,” tutur Onkoseno dikutip Bekasiguide.com, Senin 10 Februari 2025.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait sertipikat milik korban yang dipindah namakan atas nama tersangka. Ia masih enggan membeberkan apakah sertipikat itu digadaikan oleh tersangka atau telah dijual kepada orang lain.

“Untuk ini masih kami dalami juga karna perlu kami cek data-data tersebut. Tapi secara motif, memang ada motif lain juga selain percekcokan rumah tangga itu sendiri,” sambungnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka juga sempat beralibi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun hal itu terbantahkan karena sebelum menghabisi nyawa istri keduanya, tersangka sempat cek-cok kembali dimana korban terus mendesak keberadaan sertipikat rumahnya.

“Itu serangkaian alibi tersangka saja. Tapi pada intinya tersangka terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan perbuatannya,” ucapnya.

Penguasaan harta korban juga, sambung Seno, ditemukan dari hasil pemeriksaan tersangka yang juga menghabisi nyawa karyawan koperasi simpan pinjam Sri Pujayanti (22) pada beberapa waktu lalu. Usai menghabisi nyawa Sri, tersangka sempat menguasai harta benda korban berupa sepeda motor, handphone dan dompet.

“Ternyata ada ada barang-barang korban milik saudari SP yang telah berpindah tangan seperti sepeda motor, tas, dompet, handpone yang dikuasai oleh tersangka, walaupun sekarang sudah bisa kita amankan,” kata Seno.

Atas temuan motif baru ini, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni 338 KUH Pidana dan Pasal 365 KUH Pidana.

Peristiwa

“Jadi konsumen itu lagi isi bensin, biasanya di pom kami itu buka jalur kiri dan kanan. Dikarenakan teman saya mau istirahat, ditutup satu. Ibu itu maunya di yang kosong itu yang teman saya pergi.Si ibu masih ngoceh aja, kan bisa bolak-balik, dan saya bilang gak bisa kan ada aturannya,” kata Rizka.

Peristiwa

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.

Peristiwa

“Sementara ini, kami perintahkan untuk tidak beroperasi atau tutup. Mereka juga harus melengkapi perizinan yang diperlukan. Selain itu, kami telah melaporkan temuan ini ke Satpol PP Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat, serta Polsek Bekasi Barat untuk tindakan lebih lanjut,” kata Adi.

Exit mobile version