Sunardi (44) ditahan polisi lantaran tega menghabisi Sri Pujayanti (22) penagih hutang dari koperasi yang beralamat di Kabupaten Bogor dengan cara dicekik. Namun siapa sangka, pada tahun 2022, dia pernah melakukan hal serupa kepada istrinya, yakni Almaidah (51) hingga tewas dan disembunyikan di septic tank pekarangan rumahnya.
Kedua tangannya yang kurus itu kini sudah diborgol. Tak satupun kata keluar dari mulutnya ketika turun dari mobil polisi. Tatapan matanya juga seperti orang ketakutan, hanya menunduk.
“Pengakuan tersangka dicekik menggunakan tangan. Jadi baik korban pertama dan kedua dicekik dengan menggunakan sarana jilbab yang dipakai oleh korban,” tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa di lokasi kejadian, Rabu, 05 Februari 2025.
Saat ingin ditangkap, tersangka yang telah mengetahui keberadaan polisi juga sempat kabur ke perkebunan bambu di area rumahnya. Jarak antara rumah tersangka dengan warga sekitar pun juga cukup jauh hingga 10 meter terpisahkan oleh kebun-kebun warga. Dari hasil pemeriksaan, tersangka jarang kembali ke rumahnya ketika ada pekerjaan diluar daerah.
“Memang dia tiap pulang pengakuan tersangka sering berdoa diatas septic tank,” tambahnya.
Dikenal Pemabuk
Edi Rianto (31) anak dari almarhum Almaidah menceritakan bahwa ayah tirinya itu kerap menggadaikan barang barang berharga baik miliknya atau istrinya. Salahsatunya tiga sepeda motor. Bahkan sebelum ibunya hilang pada tahun 2022 silam, ada permasalahan surat rumah yang digadaikan oleh tersangka. Sejak saat itu, Edi sudah kehilangan jejak ibunya.
“Minuman, judi juga, judi kartu. Barang-barang habis semua, kendaraan-kendaraan,” ucapnya.
Edi bersama ibunya tinggal di perumahan Kota Serang Baru (KSB) di Kecamatan Serangbaru. Namun, diam-diam tersangka kerap menemui ibunya dan dibawa ke rumah tersangka di Kampung Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Cibarusah. Hingga akhirnya, sang ibu tewas disembunyikan di Septic Tank dengan masih menggunakan pakaian yang utuh. Saat ditemukan polisi, jasadnya hanya sisa tulang belulang dan kerangka.
“Sejak KDRT saya tinggal sama ibu. Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya bener ini orang enggak baik,” sambungnya.
Saat ini, Sunardi telah mendekam di rutan Polsek Cibarusah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat berwarna hitam bernomor polisi F5091FJZ dan satu buah kerudung berwarna abu-abu.
Sunardi juga dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, kemudian pasal 354 KUH Pidana dengan ancaman penjara sepuluh tahun dan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.