Peristiwa

Terkuak, Motif Pasutri Siksa Anak di Ruko Kosong Tambun 

Pasangan suami istri tersangka penyiksaan anak berinisial RZR (kiri) dan SD (kanan)

ƘPolisi mengungkap motif pasangan suami istri yang menyiksa anak kandungnya sendiri di ruko kosong, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang berinisial RZR (19) dan SD (22), mereka nekat melakukan penyiksaan ke korban RZR (3) lantaran kesal karena korban sering muntah sembarangan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban karena korban ini sering muntah atau BAB tanpa memberitahukan terlebih dahulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Wira Satya dikutip Bekasiguide.com, Selasa 14 Januari 2025.

Sebelum tewas, korban RMR (3) ini juga sempat muntah di teras minimarket. Hal itu membuat salah satu tersangka SD (22) ditegur oleh karyawan minimarket dan disuruh untuk membersihkan bekas muntahan korban.

“Kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan minimarket karena korban muntah. Dimana lokasi minimarket tersebut dimana pada lokasi tersebut tersangka sering mengemis,” jelasnya.

Dari kekesalan itu, tersangka SD (22) akhirnya nekat melakukan penyiksaan ke korban hingga tewas. Dalam peristiwa itu, korbam mengalami tindak pidana kekerasan berupa pemukulan, ditendang, ditampar, didorong hingga korban terjatuh mmebentur pintu rolling door toko.

“Sebelumnya korban juga sering dapat kekerasan dengan cara dipukul atau disundut dengan rokok,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version